PENTINGNYA UJI MUTU DAN UJI EFEKTIVITAS PUPUK
BOGOR (17/01/2024) Ngobrol Asyik “Ngobras” Penyuluhan Volume 02 Tahun 2024 dilakukan secara daring melalui Zoom yang diikuti hingga 1000 orang peserta terdiri dari petani dan penyuluh seluruh Indonesia dan disiarkan secara live di kanal Youtube Cybext TV, diselenggarakan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024.
Berkesempatan menjadi narasumber, Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc. selaku Kepala Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Kementerian Pertanian dengan paparannya yang berjudul “Pentingnya Uji Mutu dan Uji Efektivitas Pupuk”.
Dalam budidaya hasil produksi ditentukan oleh beberapa faktor diantaranya varietas sebesar 30-40%, pupuk sebesar 20-40%, pembenah tanah sebesar 10-20%, pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) sebesar 10-20% dan pasca panen sebesar 10%. Untuk itu pupuk dan pembenah tanah sendiri harus teruji mutu yang terstandar bila ingin mencapai target produksi tinggi, tidak hanya mereknya yang terdaftar, pupuk dan pembenah tanah harus termonitor kualitasnya.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2017 standar mutu adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus untuk menjamin kualitas produk atau mutu. Produk dengan predikat jaminan mutu ditandai dengan diterbitkannya sertifikat oleh suatu lembaga uji sebagai jaminan terhadap kualitas produk berdasarkan persyaratan administrasi, sebagai hasil dari uji mutu dan uji efektivitas. Bila tidak sesuai maka produksi dan kualitas terganggu, kondisi dan kualitas tanah menurun serta kelestarian lingkungan pertanian tidak terjaga.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2017 juga mengatur tentang pendaftaran pupuk anorganik yaitu uji mutu pupuk, bila termasuk pupuk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) maka mutu dan pengujian mengacu pada SNI, pupuk wajib SNI antara lain Urea, TSP, SP-36, KCl, ZA, NPK Padat dan Pupuk Fosfat alam untuk Pertanian, pengujiannya dilakukan pada lembaga uji yang terakreditasi. Sedangkan untuk pupuk organik diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.
Uji efektivitas pupuk dan pembenah tanah harus dilakukan oleh lembaga uji yang terakreditasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian, perlakuan dan pelaporan mengikuti perlakuan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Pertanian, menentukan lulus atau tidaknya suatu pupuk berdasarkan nilai beda nyata respon pupuk terhadap standar dan atau nilai Relative Agronomy Effectiviness (RAE).
Dalam sesi tanya jawab dengan peserta disampaikan pula bahwa apabila pupuk buatan petani dan kelompok tani secara mandiri maka dapat dipasarkan tanpa harus melalui uji mutu, uji efektivitas dan tidak memerlukan label dan ijin edar selama dipasarkan di dalam lingkup satu kabupaten, tetapi tetap harus memperhatikan mutu yang ada dalam pupuk yang telah dibuat tersebut memiliki kandungan yang bermanfaat bagi tanaman dan tidak mengandung residu yang mengganggu lingkungan.
Dr. Ladiyani juga menyampaikan identifikasi ciri-ciri pupuk asli yaitu dari kemasan logo, nama produk, produsen, ijin edar tercetak jelas dan rapi, dari bentuk visual kompak dan tidak berdebu, rasa asam, bau menyengat dan warna butiran seragam di bagian luar dan dalam. Sedangkan ciri-ciri pupuk tiruan atau palsu yaitu logo tidak jelas dan tidak rapi, nama produk, produsen, ijin edar tidak lengkap, bentuk visual tidak kompak, berdebu, mudah hancur, rasa asin dan pahit, bau tidak menyengat, warna butiran tidak seragam di bagian luar dan dalam.
Pada akhir paparannya Dr. Ladiyani berpesan “Mari bantu petani dengan mengawal mutu pupuk yang baik dan benar dengan memahami aturan-aturan yang berlaku, penyuluh adalah ujung tombak di daerah diharapkan dapat terus mengingatkan kepada kios untuk menjual pupuk yang asli dan bermutu dan petani untuk membeli pupuk yang asli dan bermutu”. (Wid, AFS, LA, M.Is, Mtm).